
Keanggotaan di GPA terdiri dari tiga macam : anggota muda, anggota penuh dan anggota kehormatan.
- Anggota muda : Anggota GPA yang baru lulus tahap Pendidikan dan Latihan Dasar
- Anggota penuh : Anggota GPA yang telah menyelesaikan seluruh tahap pendidikan di GPA dan telah melalui suatu proses pelantikan.
- Anggota kehormatan : Anggota GPA yang diangkat tanpa melalui proses pendidikan, dari pihak luar yang dianggap mampu membantu GPA, yang diusulkan oleh anggota GPA dan diangkat melalui Rapat Dewan Pengurus.
Pendidikan di GPA terdiri dari lima tahap :
- Pra-Pendidikan dan Latihan Dasar
- Pendidikan dan Latihan Dasar
- Pemantapan
- Karya Tulis
- Pengembaraan
Jika telah melewati dua tahap ini dan dinyatakan lulus, siswa dilantik sebagai anggota muda. Kemudian berikut adalah tahap pendidikan selanjutnya :
Kelulusan pada tahap pemantapan ditentukan oleh absensi, tes tertulis dan simulasi atau praktek, dan pada tahap karya tulis ditentukan oleh proses pembuatan karya tulis dan sidang. Setelah seorang anggota muda dinyatakan lulus dalam dua tahap ini, anggota muda berhak mengikuti tahap pengembaraan, yang kelulusannya ditentukan oleh proses persiapan perjalanan, perjalanan dan pasca-perjalanan (pelaporan), yang dipertanggungjawabkan dalam suatu sidang. Setelah lulus semua tahap ini, anggota muda dilantik menjadi anggota penuh. Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota GPA dijabarkan sebagaimana tertuang di dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi:
Pasal 1 Untuk menjadi anggota penuh, wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Anggota Penuh
Telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Dasar GPA. Telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Lanjutan atau Pemantapan. Telah menyelesaikan Karya Tulis atau Tugas Dewan Pengurus. Telah menyelesaikan Perjalanan atau Pengembaraan dengan menghasilkan suatu Laporan Perjalanan. Telah dinyatakan lulus untuk ayat 3 dan 4. Telah mendapat Nomor Registrasi Anggota dengan mengikuti Pelantikan Anggota Penuh.
Pasal 2
Anggota MudaAnggota Muda adalah anggota yang belum memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada pasal 1 ayat 2 sampai dengan ayat 6.
Pasal 3
Anggota KehormatanAnggota Kehormatan adalah pihak luar yang telah dianggap mampu membantu GPA dan diangkat oleh Dewan Pengurus melalui Rapat Dewan Pengurus dengan suara bulat.